JATENG7.SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Dalam kurung
waktu 1,5 bulan antara tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan 15 Februrari 2021
berhasil mengamankan 18 tersangka, 1 diantaranya masih DPO. Petugas juga
menyita barang bukti perjudian yang terjadi di wilayah hukum Polda Jateng
dengan 2 judi jenis Hongkong, 2 Cap Jie Kie, 1 Dadu dan 1 Sabung ayam di
wilayah hukum Polda Jateng.
Perjudian ini terungkap ketika petugas melakukan patroli di
beberapa daerah yang terpantau masih berkerumun. Salah satu kerumunan yang
menjadi perhatian ternyata merupakan kerumunan perjudian, mengetahui hak
tersebut petugas langsung mengamankan para pelaku.
Pers rilis atas ungkap kasus ini dipimpin oleh Dirreskrimum
Polda Jateng, Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto yang ditemani oleh Kasubbid 3
Jatanras AKBP Gultom yang dilaksanakan di loby kantor Direktorat Reserse
Kriminal Umum Polda Jateng, pada Kamis (18/2/2021).
Petugas menangkap 4 tersangka atas judi Cap Jie Kie, 2 tersangka
atas judi togel Hongkong dengan TKP di Pati dan Cilacap. 4 tersangka atas
perjudian jenis dadu dengan TKP di Karanganyar, dan 5 Tersangka atas judi
sabung ayam TKP di Karanganyar. “Untuk judi jenis Cap Jie Kie sudah berjalan
cukup lama kurang lebih 5 bulan, kalo hongkong sudah 7 bulan, sabung ayam 1
bulan,”terang Dirreskrimum.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto
mengungkapkan modus operandi yang digunakan para pelaku yaitu menggunakan lahan
kosong dimana harus membayar tiket sebesar Rp.25.000, (dua puluh lima ribu
rupiah) per orang untuk masuk. Para pelaku menggunakan tebak angka/memilih
angka yang keluar dari mata dadu yang di kopyok dalam tempurung, dan tebak atau
memilih atau memasang salah satu jago yang menang dalam aduan.
Kemudian Pengecer (penerima pasangan dari penebak) menampung
pasangan judi yang telah ditebak oleh para pemasang, sistem dalam menerima
passangan ada 2 (dua) yaitu: melalui SMS dan secara langsung (buku kupon),
Menerima uang pasangan judi dari para pemasang. Setelah tertampung angka
pasangan /taruhan judi berikut uang pasangan/truhan tersebut disetorkan kepada
pengepul,”ungkapnya.
Selain mengamankan para pelaku, petugas juga mengamankan
barang bukti yaitu Uang tunai Rp 8.017.000,- (delapan juta tujuh belas ribu
rupiah), 7 (tujuh) ekor ayam aduan, 5 (lima) buah Hp berbagai merk dan semua
peralatan yang digunakan pelaku untuk judi.
Para pelaku diancam dengan Pasal 303 KUHP juncto pasal 303
bis KUHP tentang Tindak Pidana perjudian dengan pidana paling lama sepuluh
tahun dan denda menjadi 25 juta rupiah. Para tersangka sebelumnya telah
menjalani swab dan hasilnya negatif. (tim jateng7/Pati)