(Sumber M.
Yusuf / Bidang Advokasi PWO Jepara)
JATENG7.JEPARA - Undang
undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers menyatakan bahwa
kemerdekaan Pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur
yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat berbangsa dan
bernegara yang demokratis sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan
pendapat sebagaimana tercantum di dalam Pasal 28 undang undang Dasar 1945 harus
di jamin.
Hari Pers Nasional 9 Febuari 2021 ini haruslah menjadi momentum
untuk Kebebasan Pers dalam Pelayanan
informasi kepada masyarakat dan juga mampu menjadi momentum tentang kepatuhan
insan Pers terhadap Undang undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Bahwa Undang undang No 40 Tahun
1999 tentang PERS terdiri dari 10 Bab dan 21 Pasal, untuk ukuran suatu undang
undang 21 Pasal bisa di katakana sangat simple, namun jangan salah sedikit
pasal tersebut kalau kita cermati sangatlah luar biasa dalam hal menjamin
kebebasan Pers dan memberikan imunitas yang luar biasa bagi para insan Pers.
Sebagaimana ketentuan pidana yang
di atur dalam Pasal 18 menyebutkan : setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan
tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal
4 ayat (2) dan ayat (3) di pidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000 (limaratus juta rupiah)
Didalam ketentuan pasal 18
tersebut merupakan bentuk perlindungan
terhadap wartawan dalam menjalankan tugas serta wujut dari kebebasan
Pers, di mana Pers Nasional mempunyai
hak Mencari, Memperoleh dan Menyebarluaskan gagasan dan informasi. Sebagai
wartawan tentunya berharap ketentuan Pasal 18 ayat (1)mampu melindungi dirinya
dalam menjalankan tugas jurnalistik,
Namun pada kenyataannya permasalahan kekerasan yang terjadi terhadap
wartawan justru yang di pakai di Pengadilan adalah KUHP dan bukan Undang undang
Pers, padahal UU Pers No 40 Tahun 1999 Pasal 18 ayat (1) juga ada pidananya namun tidak di pakai, lalu apa sebenarnya
dasar menggunakan UU Pers dan apa dasar menggunakan KUHP?
Semestinya setiap yang berhubungan dengan Pers haruslah
juga menggunakan UU Pers sebagai dasar hukumnya, lalu muncul pertanyaan sebagai
berikut : Apakah wartawan yang terlibat
perkara saat menjalankan tugas jurnalistik mendapat hukuman yang sama dengan
wartawan yang sedang tidak menjalankan tugasnya?.
Bahwa UU Pers saat ini memang
masih menjadi perdebatan yang berkepanjangan bagi para penegak hukum, Para
Penegak Hukum masih belum mempunyai perspektif yang sama dalam memahami UU
Pers, di sebagian besar perkara yang telah di sidangkan yang berkaitan dengan
Pers dakwaan jaksa masih menggunakan KUHP.
Demikian juga dengan Majelis
Hakim yang memeriksa dan memutus perkara
Pers menggunakan KUHP, yang menjadi
dasar di pakainya suatu UU khusus di luar KUHP adalah jika UU tersebut termasuk
Lex Spesialis, dalam arti aturan khusus itu mengatur hal yang sama.
Ketentuan dalam Pasal 18 UU
Tentang Pers masuk juga dalam Pasal di KUHP maka akan mengacu pada Pasal 63
KUHP, jadi ketentuan pasal inilah yang di gunakan sebagai dasar Jaksa dalam
membuat tuntutan di persidangan, bunyi Pasal 63 KUHP sebagai berikut :
ayat (1) jika suatu perbuatan
masuk dalam lebih dari satu aturan pidana, maka yang di kenakan hanya salah
satu di antara aturan aturan itu, jika berbeda beda yang di kenakan yang memuat
ancaman pidana pokok yang paling berat.
ayat (2) jika suatu perbuatan,
yang masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula pada data aturan
pidana yang khusus , maka hanya khusu itulah yang di kenakan.
Sebagai salah satu unsur Penegak
Hukum dan juga sebagai insan Pers tentunya saya berpandangan dengan di dasari
Kebebasan Pers dan dalam rangka memberi jaminan perlindungan hukum bagi para
wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik di pandang perlu Undang
Undang No. 40 Tahun 1999 di tetapkan sebagai undang undang khusus atau Lex
Spesialis derogate legi Generali, adalah
asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex
spesialis) mengkesampingkan hukum yang bersifat umum.
Dengan di nyatakannya UU No 40
Tahun 1999 sebagai UU Lex Spesialis maka setiap perkara yang berkaitan dengan
Pers dasar hukum yang di pergunakan adalah UU Pers bukan UU yang lain. (tim Jateng7/PWO
Jepara).