JATENG7.SEMARANG - Ditreskrimsus Polda Jateng berhasil mengungkap pencurian
pulsa dan pembelian voucher game ilegal serta registrasi kartu perdana ilegal
yang terjadi di wilayah hukum Polda Jateng. Hal ini disampaikan oleh Kapolda
JatengIrjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., saat menggelar konferensi
pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Senin (8/2/2021).
“Penyidik Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jateng pada
tanggal 25 Januari 2021 berhasil mengamankan 3 (tiga) orang dengan inisial RRS,
FDS dan ATS yang diduga merugikan pelanggan provider seluler Telkomsel dan
pihak Telkomsel.
Ketiganya ditangkap secara terpisah, yaitu di Jl. Raden Patah
Rejomulyo Semarang dimana dilakukan pencurian pulsa dan pembelian voucher game
ilegal, dan di Jalan Kwaron Bangetayu Genuk Semarang dimana dilakukan
registrasi kartu perdana ilegal.
Pada kegiatan yang dipimpin oleh Kasubdit V/Siber, AKBP
Achmad Muhaimin, SIK., MH. diamankan barang bukti 4 Laptop, 2 PC, 20 modem
pool, 5 buah flashdisk, 1.434 box kartu perdana Telkomsel dan 2 unit sepeda
motor,” papar Kapolda Jateng Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K.
dihadapan media.
“Pengungkapan ini merupakan kejadian yang pertama yang berhasil
diungkap oleh Polri, dimana terdapat pelaku yang selain merugikan pelanggan
kartu seluler juga merugikan pihak provider, dalam hal ini pihak Telkomsel.
Sehingga saya sangat mengapresiasi pengungkapan ini,” imbuh Kapolda Jateng.
Diketahuinya perbuatan tersebut bermula dari temuan pihak PT.
Telkomsel yang mengindikasi pada rentang waktu Juni 2020 s.d Januari 2021
terdapat transfer pulsa secara tidak wajar yang diduga pencurian pulsa dari
kartu telkomsel pra bayar ke kartu pra bayar lain serta adanya pelanggan kartu
pasca bayar Telkomsel yang mengeluhkan pembengkakan tagihan biaya telepon
karena pembelian voucher game yang tidak pernah dilakukan oleh pelanggan.
Kerugian yang ditimbulkan akibat aktifitas tersebut, menurut pihak Telkomsel
cukup besar yaitu senilai satu setengah milyar rupiah.
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald
Simamora, SH, SIK, MH, menambahkan bahwa masing-masing memiliki peran
tersendiri, RRS selaku pemodal, pemilik usaha, penyedia alat dan penanggung
jawab kegiatan terutama registrasi kartu perdana, dipersangkakkan atas UU ITE
dan UU Adminsitrasi Kependudukan.
“Demikian juga FDS selaku Eksekutor pencurian pulsa,
pembelian voucher game dan registrasi kartu perdana ilegal. Adapun untuk ATS
selaku eksekutor transfer pulsa dikenakan UU ITE,” imbuh Kombes Pol Johanson
Ronald Simamora, S.H.,, S.I.K., M.H.
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna,
S.I.K., M.Si., menambahkan terhadap ketiga tersangka, dipersangkakakan atas
perbuatan sebagaimana yang diatur dalam pasal 32 atau pasal 35 UU Nomor 19
Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik atau pasal 77 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan
atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
“Untuk perbuatan registrasi kartu perdana legal, diancam
maksimal hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan untuk pencurian pulsa / pembelian
voucher game ilegal diancam maksimal hukuman 8 tahun penjara,” tegas Kabidhumas
Polda Jateng.
Menutup press conference tersebut, Dirreskrimsus Polda Jateng
berpesan bahwa agar perbuatan ini tidak ditiru oleh masyarakat karena selain
melanggar hukum juga merugikan orang lain.
(tim jateng7/Dim@an).