JATENG7.PATI - Kamis, 7 Januari 2021, pada pukul 03.30 wib, Sat
Resnarkoba Polres Pati telah berhasil melaksanakan
kegiatan ungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu,
setelah sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya beberapa
warga masyarakat yang akan berpesta narkotika jenis sabu di sebuah kamar hotel
di wilayah Margorejo, Pati.
Kasubag Humas Polres Pati IPTU
Sukarno, Senin,(18/1/2021), mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan ternyata
memang benar pada saat itu sedang ada beberapa warga masyarakat berada didalam
kamar hotel tersebut sedang melaksanakan pesta mengkonsumsi narkotika diduga
sabu.
Kemudian dilakukan
penggerebekan di TKP dan didapati 4 orang yang sedang menggunakan narkotika
jenis sabu yaitu berinisial : AW, AQ, MK dan ES beserta barang bukti
jenis sabu seberat 0, 20 gr beserta alat hisap narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, pada pukul 18.40 wib
Satres Narkoba Polres Pati melaksanakan kegiatan ungkap kasus peredaran dan
penyalahgunaan narkotika jenis sabu, setelah sebelumnya mendapatkan
informasi dari masyarakat tentang adanya seorang warga masyarakat sebagai
pengedar narkotika jenis sabu di wilayah kecamatan Margoyoso dan setelah
dilakukan penyelidikan.
“Tentang informasi tersebut kemudian, anggota sat resnarkoba
Polres Pati berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pengedar sabu yang
berinisial AR di pinggir jalan raya Pati – Tayu depan pos ronda sebelah utara
balai desa Sidomukti turut desa Sidomukti Margoyoso Pati dengan barang bukti 2
bungkus plastik berisi 0,22 gr dan dan 0,45 gr,” terangnya.
Pada hari minggu (10/1/2021), pukul 00.30 wib, Sat Resnarkoba
Polres Pati telah melaksanakan ungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan
narkotika jenis sabu di komplek penginapan jl. Setia Budi Pecinan Pati.
Setelah sebelumnya mendapatkan
informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu,
“kemudian anggota kami melakukan penyelidikan sehingga berhasil diamankan
pelaku dengan inisial PJ, dan ditemukan barang bukti satu paket sabu seberat
0,58 gr, satu buah alat hisap, dan air soft gun jenis revolver hitam merk
smith and wesson,” lanjutnya.
“Dalam kurun waktu 3 hari sat resnarkoba Polres Pati berhasil
mengamankan narkotika jenis sabu dengan total 1,25 gram dan 6 orang tersangka
yang kemudian akan dilakukan penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut,”
tandasnya. (tim jateng7/Dim@n).