![]() |
Kepolisian Resor Pati gelar Konferensi
Pers di Depan Loby Mapolres Pati. Kamis, (07/1).
Awas, Pati Jadi Incaran Pengedar Narkoba Lintas Provinsi
JATENG7.PATI - Kepolisian Resor Pati mengungkap kasus peredaran narkoba
jenis sabu dengan modus menyembunyikannya di dalam kemasan sabun batangan. Hal
ini diungkapkan Kapolres Pati AKBP Arie Prsetya Syafa’at dalam Konferensi Pers
yang digelar di Depan Loby Mapolres Pati. Kamis, 07 Januari 2021.
Hadir dalam konferensi pers tersebut diantaranya, Kabagops
Kompol Sugino, Kabagsumda Kompol Rochana Sulistyaningrum, Kabagren Kompol Budi
Suryanto, Kasat Reskrim AKP Sudarno, Kasat Narkoba AKP Gunawan Wibisono,
Kasipropam IPDA Muhlishon, serta Kasubaghumas IPTU Sukarno.
Kapolres
mengungkapkan, Satres Narkoba Polres Pati dalam kurun waktu 5 hari di mulai
dari tanggal 31 desember 2020 sampai tanggal 4 januari 2021, telah melaksanakan
kegiatan preventif dan represif, dimana tindakan ini di lakukan dalam rangka
menekan peredaran minuman keras, narkotika dan obat terlarang, diantaranya :
Melakukan
kegiatan rutin yang di tingkatkan di wilayah hukum Polres Pati sebelum pada
saat dan sesudah malam tahun baru dengan sasaran penyakit masyarakat, tempat
hiburan malam, minuman keras, narkotika dan obat terlarang.
“Dimana sat
res narkoba telah mengamankan sekitar 1000 lebih botol minuman keras dan ada
juga kita lakukan tindakan hukum berupa mempolice line room di salah satu
tempat hiburan malam karena patut diduga adanya unsur tindak pidana di sana,”
terangnya.
Pada tanggal
31 Desmber 2020 melakukan penindakan hukum yang tegas kepada pengedar narkotika
yang bekerja sama dengan pihak lapas dimana berhasil di amankan 3 orang pelaku
di antaranya MN, ZM, SH yang merupakan pengedar lintas Kabupaten di Provinsi
Jateng, dimana berhasil di amankan narkotika jenis sabu seberat kurang lebih
14,63 gram dari hasil pengembangan tersangka di Kabupaten Jepara dengan modus
di masukan dalam kemasan sabun batangan.
“Ketiga
tersangka kita kenakan pasal 112 ayat 2 uu ri no.35 tahun 2009 tentang
narkotika,” tegas Kapolres.
Pada tanggal 2 Desember 2021 dilaksanakan ungkap kasus peredaran
narkotika di Desa Sundoluhur Kecamatan Kayen Pati di mana kami mendapatkan informasi
dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu. Kemudian anggota
kami melakukan penyelidikan sehingga berhasil di amankan tersangka atas nama
inisial DP.
Setelah kita amankan tersangka DP kita lakukan pengembangan
ke sumber barang yang di duga sabu, namun pada saat kita lakukan pengembangan
tersangka atas nama SL yang merupakan pengedar nerkotika jenis sabu sudah tidak
ada di rumahnya,” beber Kapolres.
Kemudian
anggota melakukan penggeledahan di rumah tersangka atas nama SL didapatkan
barang bukti narkotika jenis sabu yang terdapat di tas milik SL. Kemudian
diamankan juga sebuah senjata mainan jenis revolver yang menurut informasi
sering di gunakan tersangka untuk mempengaruhi orang sekitar.
“Saat ini
saudara SL kita terbitkan DPO (daftar pencarian orang). berat sabu yang di
amankan sekitar 22,78 gram,” sambung Kapolres.
Pada tanggal
3 januari 2020 Satres Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat tentang
adanya beberapa oknum masyarakat yang sedang berpesta narkotika jenis sabu di
Desa Tegalharjo Trangkil. Kemudian
Polisi langsung melakukan penggrebekan di TKP di salah satu rumah warga di
dapati 4 orang yang sedang menggunakan narkotika jenis sabu di antaranya
tersangka atas nama WW, SG, JM, KL dimana di temukan barang bukti narkotika
jenis sabu seberat 0,27 gram berserta alat hisap sabu.
Dalam kurun waktu 5 hari Satresnarkoba
Polres Pati berhasil mengamankan seribu lebih minuman keras, dan narkotika
jenis sabu dengan total 37,68 gram dan 8 orang tersangka yang kemudian akan
dilakukan penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut,” tandasnya.
(tim jateng7/dim@n).