JATENG7.PATI - Terkait persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades)
serentak di tahun 2021 ini, Komisi A DPRD Kabupaten Pati mengundang Camat, OPD
terkait serta perwakilan dari Pasopati (Persatuan Solidaritas Kepala Desa
Kabupaten Pati). Sabtu, (09 /1/ 2021).
Rapat ini memang baru dalam tahapan sosialisasi dan
rencananya Pilkades 2021 yang diselenggarakan secara serentak ini akan
berlangsung pada 10 April mendatang. Dimana dalam penyelanggarannya, Pilkades
2021 ini berdasarkan Peraturan Bupati (Perbub) nomor 88 tahun 2020, dan
nantinya terkait kesiapannya akan segera dirapatkan dengan OPD terkait.
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati Bambang Susilo
mengungkapkan bahwa, pihaknya memang belum mengadakan rapat kerja dengan para
camat, untuk itu dirinya mengundang para camat, sekaligus memberikan arahan
kepada para camat agar turun ke bawah untuk sosialiasi di masing-masing wilayah
Kecamatannya.
Pihaknya ajuga menyinggung soal permasalahan di Desa Bakalan,
sehingga dalam Pilkades serentak yang akan dilakukan ini, bagaimana antisipasinya
nanti harus dibahas lebih lanjut bersama pihak terkait.
“Evaluasi ini perlu dilakukan mengingat hingga saat ini ada
Desa yang belum melantik perangkat Desa yang lolos lantaran tengah berupaya
melakukan uji materi Perbub nomor 45 tahun 2020 kepada Mahkamah Agung (MA),”
urainya.
Evaluasi ini, laniutnya, juga diharapkan menjadi bekal Pemkab
Pati dalam merevisi Perbub tentang pengisian perangkat desa.
Sementara itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem)
Sekda Pati, Sukardi menyampaikan bahwa pada pertangahan Januari ini pihaknya
akan segera meluncurkan jadwal terkait tahapan-tahapan Pilkades yang
rancangannya akan diikuti sebanyak 219 desa di Kabupaten Pati.
“Setelah ada jadwal itu baru pembentukan kepanitiaan camat
manapun desa,” tuturnya.
Dan terkait permasalahan pengisian perangkat yang terjadi di
Desa Bakalan, dirinya menjawab bahwa untuk serentak 2020 sebelumnya kan di
desa, dan kemarin dilakukan serentak sehingga ada perbedaan.
“Terkait Soal, kan pernah di buat Desa, pernah Kecamatan
pernah juga pihak Kabupaten, namun untuk sementara kemaren dibuat oleh pihak
ketiga. Dan pihak Kabupaten tidak bisa mengaksesnya,” jelasnya.
Bambang Susilo juga menyinggung terkait rencana pembatasan
sosial berskala besar (PSBB) di seluruh provinsi di pulau Jawa dan Bali. Dimana
sesuai keputusan Gubernur Jawa Tengah, Kabupaten Pati masuk menjadi daerah yang
harus menerapkan Perlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dimulai
pada 11 Januari hingga 25 Januari 2021.
“Pentingnya menerapkan protokol kesehatan, yang meninggal
sudah banyak. Mari masing-masing dari kita harus wajib menjaga diri,”
terangnya.
Pihaknya juga berharap dan berdoa agar masyarakat Kabupaten
Pati yang masih berusaha melawan penyakit akibat virus ini dapat sembuh
kembali dan berkumpul ke masing-masing keluarganya. (tim jateng7/Dim@n).