JATENG7.PATI - Bupati Pati Haryanto beserta jajaran Forkopimda melakukan
inspeksi mendadak (sidak) ke pasar swalayan, kafe, dan sejumlah pedagang kaki
lima (PKL), Senin (11/1/2021) malam. Haryanto beserta jajarannya berangkat dari
Pendopo Kabupaten Pati sekitar pukul 19.00 WIB.
Sidak ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan pedagang dan
masyarakat umum pada ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
(PPKM). Sebagaimana diketahui, Kabupaten Pati menerapkan PPKM mulai hari ini
hingga 25 Januari mendatang.
Sesuai pantauan, pasar swalayan yang ada di Pati, antara lain
ADA, Luwes, Surya Baru, dan Setia Tambaharjo telah tutup pada pukul 19.00. Hal
ini sesuai ketentuan yang tercantum dalam Surat Edaran Bupati mengenai PPKM.
Sekira pukul 20.00, Haryanto beserta jajarannya berhenti
untuk melakukan pantauan langsung di kompleks Stadion Joyokusumo. Tempat ini
merupakan satu diantara pusat PKL di Pati. Di tempat ini, Haryanto menegur
sejumlah PKL yang menggelar lapaknya sampai ke dalam area parkiran stadion.
Mendapat teguran, para pedagang pun membereskan tikar maupun meja mereka yang
berada di dalam area parkiran stadion.
“Mestinya stadion kalau pukul 18.00 ditutup steril (dari
pedagang), kalau jualan silakan di luar. Kalau di dalam dipakai jualan tidak
boleh, karena ada aturannya. Kalau Minggu pagi sudah diberi kesempatan untuk
jualan di sebelah utara,” ujar dia.
Ketika ditanyai oleh Haryanto, sejumlah pedagang mengaku
belum mendapat sosialisasi mengenai PPKM. Mereka belum mengetahui bahwa selama
PPKM, kafe dan PKL hanya diizinkan buka sampai pukul 21.00.
“Besok pagi dan sore Satpol PP saya suruh keliling di wilayah
kota, memberi surat edaran ke tempat-tempat yang dipakai berjualan, supaya mereka
tahu. Karena (PPKM) ini mendadak, mungkin kemarin hanya disampaikan ke ketua
paguyuban. Barangkali ketua paguyuban belum menyampaikan ke anggota. Atau bisa
jadi sudah disampaikan tapi (pedagang) alasan, bisa jadi seperti itu,” ungkap
Haryanto.
Usai meninjau kompleks stadion, pukul 21.00 tim sidak
berhenti di sebuah kafe di Jalan Penjawi. Ketika itu pengelola kafe baru saja
menutup tempatnya. Di sana Haryanto menyampaikan arahan dan imbauan pada
pengelola kafe. Termasuk mengenai ketentuan pembatasan jumlah pembeli yang
diperbolehkan menyantap hidangan di tempat, yakni hanya 25 persen dari
kapasitas bangunan.
Berdasarkan pantauannya malam ini, Haryanto menilai bahwa
pasar swalayan cenderung lebih patuh dibanding kafe dan PKL. “Tapi ini baru
hari pertama, nanti untuk berikutnya sampai tanggal 25, mudah-mudahan semua
patuh. Kalau tidak patuh ya kami terapkan sanksi sesuai aturan yang ada,” tegas
dia.
Pihaknya pun menegaskan akan sering melakukan sidak. Bukan
hanya pada hari pertama ini. “Kalau ditemukan masih ada yang bandel ya
dibubarkan. Kami tidak toleransi. Sebab ini kebijakan PPKM secara nasional,
jadi bukan hanya berlaku di Pati,” tandas Bupati. (tim jateng7/Dim@n).