JATENG7.SUKOLILO PATI - Saat pemerintah menjalankan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebagai upaya untuk mencegah perkembangan virus Corona, Polres Pati grebek tempat hiburan karaoke yang nekat beroperasi.
Hadir dalam kegiatan tersebut : Kompol SUGINO, SH. MH beserta anggota, Kapolsek Sukolilo AKP SUYATNA, SH beserta anggota, Satpol PP Kab. Pati Bpk. HADI beserta anggota.
Dalam kegiatan tersebut telah dilaksanakan penindakan prokes PPKM di Karaoke milik Sdr. Eni oleh petugas gabungan Polres Pati dan Satpol PP Kabupaten Pati dipimpin oleh Kabag Ops Polres.
Dari tempat lokasi tersebut, Petugas berhasil menyita 7 (tujuh) botol miras, dua pemandu karaoke, 3 (tiga) karyawan serta pengelola karaoke. Saat ini pemilik karaoke dan barang bukti (BB) telah dibawa ke Polres Pati untuk dilakukan pemeriksaan.
“Giat kali ini menyasar tempat karaoke milik Eni di Pasar Nganggasan Ds. Sukolilo Kec. Sukolilo Kab. Pati. kegiatan ini kami lakukan bersama Satpol PP dan Polsek Sukolilo sebagai upaya untuk menegakan undang-undang kekarantinaan kesehatan.”ungkapnya kepada media usai melakukan penggrebekan, Senin (25/1/2021).
Sebelumnya, pada tanggal 12 Januari 2020 telah diberikan surat teguran oleh Satpol PP Kabupaten Pati terhadap karaoke milik Eni dan Sri yang berlokasi di Pasar Nganggasan Desa Sukolilo.
Bahwa Polsek Sukolilo sudah sering melakukan upaya baik himbauan maupun Operasi di tempat Karaoke tersebut namun mereka masih ops secara kucing kucingan,”tutupnya. (tim jateng7/H@di.S).