Petugas bubarkan
hajatan pernikahan di Dusun Gluntungan, Desa Banjarsari, Kecamatan Kradenan,
Grobogan, Senin (11/1/2021).
JATENG7.GROBOGAN - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, resmi dimulai pada hari ini, Senin (11/1/2021) hingga 25 Januari mendatang. Meski demikian, pada hari pertama PPKM ini masih ada warga yang membandel dengan nekat menyelenggarakan pesta pernikahan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun jateng7.com,
pesta pernikahan itu digelar oleh warga Dusun Gluntungan, Desa Banjarsari,
Kecamatan Kradenan, Grobogan. Meski pesta pernikahan tidak diwarnai oleh pentas
hiburan, namun kegiatan yang berpotensi mendatangkan banyak orang itu akhirnya
dibubarkan oleh Satgas Covid-19 tingkat kecamatan.
Camat Kradenan Sri Suhartini saat
dikonfirmasi membenarkan adanya pembubaran hajatan pernikahan yang memicu
kerumunan massa di awal masa PPKM ini di Dusun Gluntungan. "Padahal sudah
disosialisasikan, namun tak dihiraukan.
Memang tuan rumah tidak mendatangkan
hiburan, tapi dalam kegiatan hajatan pernikahan tadi ada pemasangan tratak dan
penggunaan sound system. Demi kebaikan bersama kegiatan ini tetap kita
hentikan," jelas Suhartini kepada media Senin (11/1).
Menurut Suhartini, pembubaran hajatan
pernikahan tersebut tidak sampai berujung menimbulkan keributan lantaran
Sutikno, selaku tuan rumah penyelenggara hajatan bisa memahami langkah tegas
pemerintah.
Setidaknya Sutikno melanggar Surat Edaran
(SE) Bupati Grobogan Nomor 443.1/7677/2020 tentang penghentian sementara
kegiatan event hajatan pernikahan, pentas seni dan pengajian, serta SE Nomor
360/51/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk
pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Grobogan.
"Kami memberikan penjelaskan kepada
yang punya acara, bahwa sesuai dengan peraturan tersebut maka kegiatan pesta
hajatan itu harus dihentikan sebagai upaya untuk memutus rantai penyebaran
Covid-19. Setelah mendapat penjelasan yang dilakukan secara persuasif,
pihak tuan rumah bisa menerima penghentian kegiatan itu," pungkasnya.
Sementara itu, berdasarkan data Pemerintah
Kabupaten Grobogan, hingga Senin (11/1/2021), tercatat total ada 1.669 kasus
positif Covid-19. Rinciannya, 125 orang meninggal dunia, 1.287 orang sembuh,
dan sisanya dirawat di rumah sakit dan menjalani isolasi mandiri. (timjateng7/S.Pri@di)