Antisipasi Penyimpangan,
Biaya Program PTSL Harus Sesuai Aturan
Tampak hadir Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati Bambang
Susilo, jajaran Forkopimda juga turut hadir dalam acara penyerahan sertifikat
secara simbolik oleh Presiden Joko Widodo tersebut.
Bupati Haryanto dalam kesempatan itu menyampaikan untuk
mengantisipasi banyaknya laporan terkait dengan adanya permasalahan biaya PTSL,
Pihaknya kemarin malam telah merumuskan dan menandatangani Peraturan Bupati
(Perbub) terkait dengan maksimal biaya yang telah di tetapkan.
“Di dalam Perbub tersebut Kita telah
menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri sebesar 150 ribu rupiah
, sedangkan pemerintah Desa dapat menambah maksimal biaya sebesar 250 ribu
rupiah,” terangnya.
Terkait dengan tambahan biaya tersebut, Bupati menjelaskan
bahwa tambahan biaya tersebut dipakai untuk pembelian patok pembatas tanah,
beli materai, biaya operasinal perjalanan dinas dan sebagainya. Sehingga untuk
tambahan biaya nantinya juga ada pertanggungjawabannya.
“Bisa saja nanti menambah biaya 100 ribu, atau
bisa 150 ribu. Kalaupun nanti ada yang melebihi dari itu biayanya berarti itu
sudah dianggap pungli dan bisa dilaporkan,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Kantor Badan Pertanahanan Nasional
(BPN) Kabupaten Pati Mujiono mengatakan bahwa sesuai dengan Perbub untuk dana
maksimal ini menurutnya sudah cukup untuk proses pengurusan PTSL di Kabupaten
Pati.
“Sesuai dengan SKB sebesar 150 ribu dan ada
tambahan lagi sebesar 250 jumlah biaya menjadi 400 ribu. Sehingga menurut hemat
kami sudah cukup dan panitia juga sudah leluasa,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati Bambang
Susilo juga mendukung langkah yang diambil oleh Pemkab Pati ini. Agar nantinya
tidak memberatkan warga yang ingin melakukan sertifikasi terhadap lahannya.
“Tentunya, kami mendukung langkah yang diambil
oleh Pemkab Pati, dengan memperhatikan arahan dari Pemerintah Pusat,” pungkasnya. (tim jateng7/dim@n).