![]() |
Kepala dinas Disdukcapil Sri Alim Yuliatun saat memberikan keterangan kepada media tim jateng7.com di ruang kerjanya Rabu, 23/12 |
JATENG7.JEPARA - Dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil) Kabupaten
Jepara himbau masyarakat gunakan layanan on-line. Hal ini diterapkan guna
menghindari peningkatan virus covid 19. (Rabu 23 /12/ 2020).
Disdukcapil merupakan unsur Pelaksanaan Pemerintah Daerah
Kabupaten Jepara dalam bidang Pendaftaran dan Pencatatan Penduduk yang
mempunyai tugas pokok membantu Kepala Daerah dalam melaksanakan sebagian urusan
Pemerintahan Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Meningkatnya penyebaran covid 19 di Jepara yang menjadi zona
merah, kini pelayanan kependudukan atau dokumen lainnya masih gunakan layanan
via online. Namun tidak menyulitkan masyarakat untuk membuat keperluan dokomen
dari KTP, KK, akte atau dokumen lainya.
Seperti hal nya pembuatan e-KTP cukup dengan pendaftaran
melalui via online dan nanti pihak admin akan menghubungi pihak pendaftar untuk
melakukan perekaman.
Saat di temui di ruang kerjanya Sri Alim Yuliatun yang
menjabat sebagai kepala dinas Disdukcapil menjelaskan dengan gamblang"kita
semua pelayan sudah on-line hingga waktu yang di tentukan apa lagi pelayanan di kecamatan kan sudah
berjalan kalau gak salah bulan Juli semua kepengurusan sudah jalan di kecamatan masing masing, contoh buat e-KTP
buat KK itu sudah cukup di kecamatan"jelasnya
Masih kata kepala dinas"jadi semua kepengurusan kalau
tau caranya jelas gak susah apa lagi ribet. Kalau ada ketelatan itu pasti
karena dari pihak kecamatan mengajukan kepada kita baru kita kirim apa yang di
inginkan melalui paket pos untuk menghindari kerumunan.
“ya namanya jaringan online pasti ada trobel tapi kita
berusaha untuk memaksimalkan pelayanan,”pungkasnya (Jateng7.co / Tim Jepara).