![]() |
Kapolri Jendral Pol Idham Aziz |
JATENG7.JAKARTA - Kapolri Jenderal
Pol Idham Azis menerbitkan Maklumat bernomor Mak/ 4 /XII/2020 tentang Kepatuhan
Terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun
Baru 2021 pada Rabu (23/12/2020).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono
menjelaskan penerbitan Maklumat Kapolri tersebut bertujuan untuk memutus dan
mencegah rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 saat libur panjang akhir
tahun.
Dalam Maklumat tersebut, Kapolri menekankan
kepatuhan penerapan protokol kesehatan dengan mempertimbangkan penanganan
penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali. Di
samping itu, maklumat itu juga bertujuan untuk memberikan perlindungan dan
menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal dan
tahun baru 2021.
Karena itu, Kapolri mengeluarkan maklumat
untuk tidak menyelenggarakan pertemuan atau kegiatan yang mengundang kerumunan
orang banyak di tempat umum, yang meliputi, perayaan Natal dan kegiatan
keagamaan di luar tempat ibadah. Kemudian menggelar pesta atau perayaan malam
pergantian tahun, arak-arakan, pawai dan karnaval. Lalu terakhir, pesta
penyalaan kembang api.
Daftar kegiatan yang dilarang atau diminta
agar tidak diselenggarakan selama periode libur Natal 2020 dan Tahun 2021,
sesuai dengan isi Maklumat Kapolri terbaru itu adalah: (1) Perayaan Natal dan
kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah. (2) Pesta/perayaan malam pergantian
tahun. (3) Arak-arakan, pawai, dan karnaval. (4)Pesta penyalaan kembang api.
![]() |
Isi maklumat Kapolri |